Tahukah anda sejarah tentang dibuatnya Undang-Undang Pidana di Indoesia?.
Jika belum, sedikit tulisan ini mungkin akan sedikit membantu menambah wawasan anda. Hukum Pidana Indonesia bentuknya tertulis dan dikondisikan dalam sebuah kitab Undang-Undang. Pada dasarnya Undang-Undang Pidana di Indonesia berasal dari zaman Pemerintahan Belanda yang dimodifikasi. Pada zaman kolonialisme Belanda, peraturan yang berlaku di Indonesia bercorak dualistis. Maksudnya adalah bagi orang Eropa berlaku satu sistem hukum Belanda sementara bagai orang lainnya yaitu inlander (penghuni Indonesia) berlaku sistem hukum masing-masing. Dalam hukum pidana, semula corak dualistis tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Hukum Pidana tersediri juga berdasarkan S.1872:85. Pada tahun 1915 dibentuk satu kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui S.1915:732. Kodifikasi hukum itu tertera dalam "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie" yang berlaku bagi seluruh penghuni Indonesia sejak 1 Januari 1918. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu, setiap peristiwa pidana yang terjadi diselesaikan berdasarkan pasal-pasalnya yang sesuai dengan peristiwa hukumnya.
Pada zaman pendudukan Jepang, aturan hukum pidana yang berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Setelah Indonesia merdeka hukum pidana Belanda tersebut tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun pada tahun 1946 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie setelah mengalami perubahan seperlunya menjadi Wetboek van Strafrecht voor Indonesie dinyatakan berlaku.
Setelah perjalanan sejarah Indonesia dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 yang berlaku sejak tanggal 29 September 1958 merupakan Undang-Undang yang menyatakan berlakunya UU. No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia. UU itu berisi peraturan hukum pidana bagi seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan begitu sejak tanggal 29 september 1958 berlakulah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP bagi seluruh penghuni Indonesia dengan corak unifikasi.
Itulah sejarah singkat tentang KUHP di Indonesia, semoga bermanfaat.
Sumber:
disini
Pengantar Hukum Indonesia. A. Djamali
0 Komentar