Perkembangan peradaban dan pertumbuhan penduduk di dunia mendorong lahirnya mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain atau dari suatu tempat ke tempat lain, misalnya perpindahan penduduk dari desa ke kota dan sebaliknya, perpindahan penduduk dari provinsi satu ke provinsi lain, dari pulau satu ke pulau lain, dan dari negara satu ke negara lain. Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan mobilitas antara lain yaitu : ekonomi, politik, sosial dan budaya, keamanan, agama, dan bencana alam.
Pola mobilitas penduduk secara garis besar terbagi dua:
Mobilitas Penduduk Tidak Permanen
Mobilitas penduduk tidak permanen adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain yang tidak bertujuan untuk menetap, hanya bersifat sementara. Perpindahan penduduk yang bersifat sementara disebut mobilitas sirkuler. Macam-macam mobilitas sirkuler adalah sebagai berikut :
1. Mobilitas ulang-alik atau mobilitas harian, Perpindahan penduduk yang bersifat rutin setiap hari, misalnya penduduk desa atau pinggiran kota yang pada pagi hari pergi ke kota untuk bekerja dan sore hari pulang ke desa.
2. Mobilitas musiman, Perpindahan penduduk secara bermusim dan bersifat sementara, misalnya para buruh tani yang selama ada kegiatan pertanian di pedesaan mereka tinggal desa dan ketika tidak ada kegiatan pertanian di desa mereka pergi ke kota untuk mencani nafkah tambahan.
Pola Penduduk Permanen (Migrasi)
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas negara atau batas administrasi (batas bagian) suatu negara dengan tujuan menetap. Migrasi dapat dibedakan menjadi dua.
1.Migrasi Internasional (migrasi antar negara)
Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Migrasi internasional meliputi tiga hal.
- Imigrasi adalah masuknya penduduk ke suatu negara dari negara lain dengan tujuan menetap di negara yang didatangi. Orang yang melakukan Imigrasi disebut imigran, contohnya orang Malaysia datang di Indonesia.
- Emigrasi adalah keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap di negara yang dituju. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran, contohnya orang Indonesia pindah ke Mesir.
- Remigrasi atau repatriasi adalah perpindahan penduduk yang kembali ke tanah airya (negara asalnya).
2.Migrasi Nasional (migrasi intern)
Migrasi nasional atau migrasi lokal adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain dalam satu wilayah negara. Pola migrasi nasional adalah sebagai berikut.
- Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dari kota kecil ke kota besar.
- Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari provinsi atau pulau yang padat penduduknya ke provinsi atau pulau lain yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara.
- Ruralisasi adalah perpindahan penduduk dari kota ke desa untuk menetap di desa. Biasanya dilakukan oleh penduduk kota yang pulang kembali ke desanya.
Pola Migrasi Nasional dan Internasional |
Kecuali perpindahan penduduk di atas masih ada lagi perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain, baik bersifat nasional maupun internasional, yaitu evakuasi. Evakuasi adalah perpindahan penduduk untuk menghindari bahaya yang mengancam, misalnya bencana alam dan perang. Contoh evakuasi yang bersifat nasional ialah perpindahan penduduk di daerah Gunung Sinabung Sumatera Utara. Contoh evakuasi yang bersifat internasional ialah perpindahan penduduk Palestina ke Saudi Arabia dan penduduk Suriah ke Eropa karena perang. Jadi, pola mobilitas penduduk yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, mobilitas permanen (migrasi) yang meliputi urbanisasi, transmigrasi, ruralisasi, dan mobilitas tidak permanen atau mobilitas sirkuler yang meliputi mobilitas ulang-alik (harian) dan mobilitas bermusim.
Istilah-istilah Transmigrasi
- Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
- Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
- Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
- Wilayah pengembangan transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiarkan menjadi desa utama.
- Permukiman transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
Asas, Tujuan, Sasaran dan Arah
- Penyelenggaraan Transmigrasi berasaskan : Kepeloporan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kekeluargaan, Keterpaduan dan Wawasan Lingkungan.
- Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
- Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
Istilah-istilah Padat Karya
- Padat Karya adalah suatu kegiatan produktif yang mempekerjakan atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak.
- Padat Karya Pertanian bidang pengelolaan Lahan dan Air adalah suatu kegiatan padat karya yang melibatkan atau mepekerjakan petani, buruh tani atau warga perdesaan miskin lainnya pada kegiatan pembangunan infrastruktur pengelolaan lahan dan air untuk tujuan produktif di sektor pertanian.
- Penanggung Jawab Kegiatan Padat Karya (PKP) adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab untuk wilayah kerjanya masing- masing.
- Koordinator Lapangan Padat Karya (Korlap) adalah petugas/staf teknis Dinas Pertanian Kabupaten yang ditunjuk oleh PKP, yang berfungsi sebagai sekretaris dengan tugas mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis kepada petugas lapangan padat karya.
- Bendaharawan adalah petugas adminsitrasi sebagai pemegang uang kegiatan yang diangkat oleh PKP dan berasal atau merupakan staf pada Satuan Kerja (Satker) pada Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota.
- Juru Bayar/Pembantu Bendaharawan adalah staf bendaharawan pada Satuan Kerja (Satker) pada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau petugas yang ditunjuk yang bertugas membayar upah kerja padat karya.
- Petugas Lapangan Padat Karya (PLP) adalah Mantri Tani/Petugas Pertanian Kecamatan/KCD yang ditugaskan oleh PKP untuk melakukan pelaksanaan kegiatan seperti CP/CL, pembagian kelompok kerja, jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan fisik di lapangan, pengerahan tenaga kerja dll.
- Pengawas Padat Karya adalah Pengawas Padat Karya adah petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan padat karya agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawas padat karya dapat dilakukan oleh perangkat desa, LSM, atau lembaga lainnya.
- Petani/ Buruh Tani/ Pekerja adalah Tenaga kerja yang direkrut dari petani pemilik, petani penggarap, petani pemilik dan penggarap lahan, buruh tani, atau warga miskin setempat yang karena kondisi sosial dan ekonominya layak untuk diproiritaskan mengikuti padat karya.
- Kelompok Padat Karya (PK) adalah Kelompok peserta padat karya yang terdiri dari petani/buruh tani/warga miskin dengan jumlah anggota sebanyak 20 orang.
- Infrastruktur pengelolaan lahan dan air adalah bangunan di tingkat desa/tingkat usaha tani baik berupa jalan usaha tani, jalan produksi, Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani/Desa, sumur resapan, bangunan konservasi tanah dll yang berguna untuk mendukung pembangunan pertanian baik subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, maupun peternakan.
- Hari Orang Kerja (HOK) adalahl jumlah hari yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang besarnyabervariasi tergantung macam bangunannya.
- Jam Kerja adalah jumlah jam kerja per orang per hari (per HOK) yang besar atau jumlah jam kerjanya disesuaikan dengan upah tenaga kerja harian pada umumnya atau berlaku di lokasi padat karya yang bersangkutan. Baca juga: Faktor Urbanisasi
0 Komentar