anda mengenai kompetensi yang wajib anda miliki sebagai seorang guru. Tulisan ini mungkin akan sedikit bermanfaat bagi yang ingin lebih memahami tentang hakikat kompetensi guru.
Secara sederhana kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan. Suatu jenis pekerjaan atau profesi dapat dilakukan seseorang jika ia memiliki kemampuan. Kemampuan bukan hanya semata-mata menunjukkan pada keterampilan dalam melakukan suatu pekerjaan. Lebih dari itu, kemampuan ini dapat diamati dengan menggunakan setidak-tidaknya 4 macam petunjuk yaitu:
- ditunjang oleh latar belakang pengetahuan.
- adanya penampilan atau performance.
- kegiatan yang menggunakan prosedur dan teknik yang jelas.
- adanya hasil yang dicapai.
Dalam profesi keguruan, jabatan guru harus dilandasi oleh berbagai keahlian yang bertalian dengan keguruan. Kompetensi profesional guru menggambarkan tentang kemampuan yang dituntutkan kepada seseorang yang memangku jabatan sebagai seorang guru. Secara umum kompetensi guru merujuk pada empat faktor yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi itulah yang dijadikan tolak ukur bagai keberhasilan pendidikan tenaga kependidikan.
Untuk dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang kompetensi guru, Asian Institute for Teacher Education (1972) mengemukakan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang yang menduduki jabatan guru, yaitu:
1.Kompetensi pribadi, berisi kemampuan menampilkan mengenai:
a. pengetahuan tentang adat istiadat
b. pengetahuan tentang budaya dan tradisi
c. pengetahuan tentang inti demokrasi
d. pengetahuan tentang estetika
e. apresiasi dan kesadaran sosial
f. sikap yang benar terhadap pekerjaan dan pengetahuan
g. setia kepada harkat dan martabat manusia
2. Kompetensi mata pelajaran, yaitu mempunyai pengetahuan yang memadai tentang mata pelajaran yang dipegangnya
3. Kompetensi profesional, mencakup kemampuan dalam hal:
a. mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
b. mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan dan perilaku siswa
c. mampu menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya
d. mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e. dapat menggunakan berbagai alat pelajaran dan fasilitas belajar lain
f. dapat mengorganisasi dan melaksanakan program pembelajaran
g. dapat mengevaluasi
h. dapat menumbuhkan kepribadian siswa.
Kompetensi seperti yang dikemukakan diatas, jika dikaji dapatlah disimpulkan bahwa dua kompetensi pertama merupakan prasyarat bagi kompetensi yang ketiga. Artinya, guru dapat menampilkan kemampuan profesional jika memiliki kompetensi pribadi dan mata pelajaran. Oleh sebab itu gambaran wujud guru secara profesional dapat ditunjukkan dari penampilannya dalam mendemonstrasikan kompetensi profesional tersebut.
Jadi marilah kita sebagai pendidik untuk senantiasa meningkatkan kompetensi tersebut agar hasil pendidikan dan pengajaran akan semakin baik dan sesuai dengan tujuan Pancasila.
Sumber dan Gambar:
PP. 16 Th 2007 Tentang Standar Kompetensi Guru
Lukamanul Hakim. Perencanaan Pembelajaran
disini
0 Komentar